Penolak Vaksin Covid-19 Bisa Kena Sanksi


Aturan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Perpres ini baru ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam Pasal 13A Perpres Nomor 14/2021 itu disebutkan bahwa oleh togelhok setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. 


Sanksi administratif itu berupa: 

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial 
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau denda. 


Sanksi administratif tersebut akan dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. 


Selain itu, Pasal 13B menyebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah agen togel online penyakit menular. 


Beragam reaksi muncul atas ketentuan sanksi ini. Ada yang menyorotinya dari perspektif hak asasi manusia (HAM). Kementerian Kesehatan menyatakan, sanksi merupakan langkah terakhir yang diambil. Bagaimana tanggapan Komisi Nasional HAM? Wakil Ketua Komnas HAM Hariansyah mengatakan, dalam perspektif HAM, pembatasan HAM dimungkinkan.